apakabar.co- Seorang pria berinisial MKD (52) di Kota Sangatta tega melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Tindakan bejat MKD membuatnya harus berurusan dengan pihak Polres Kutai Timur (Kutim). Pasalnya kasus seksual yang dilakukan terhadap anak nya itu sudah terjadi sejak 2021 silam dan baru terungkap sejak 14 Oktober 2022.
Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan pengungkapan kasus berawal setelah unit PPA Satreskrim Polres Kutim mendapat laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan laporan tersebut, aksi tak senonoh pelaku telah dilakukan sudah berulang kali dan kejadian terakhir pada 2021 silam, di rumah korban maupun pelaku.
“Korban menceritakan kasus tersebut kepada gurunya. Kemudian pihak sekolah mengirim surat ke LPAI guna memberikan pendampingan,” ucapnya.
Dari laporan itu, kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA Polres Kutim dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban bersama beberapa saksi.
“Pemeriksaan dikuatkan dengan hasil visum et repertum menunjukkan hymen korban sudah hilang atau robek,” sebutnya.
Sehingga pihak penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang dikuatkan dengan dua alat bukti. Setelah itu, Tim Macan Polres Kutim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku pada Jumat (21/10/2022).
“Modusnya dengan cara memaksa dan mengancam akan mengusir dari rumah jika tidak dituruti permintaan pelaku. Motifnya pelaku melakukan karena nafsu terhadap korban,” pungkasnya.