Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Berkas Kasus Dugaan Korupsi AGM Dilimpahkan Ke PN Samarinda, Pekan Depan Akan Digelar Sidang Pertama

167
×

Berkas Kasus Dugaan Korupsi AGM Dilimpahkan Ke PN Samarinda, Pekan Depan Akan Digelar Sidang Pertama

Sebarkan artikel ini
PN Samarinda
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Samarinda

SAMARINDA.apakabar.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus korupsi mantan Bupati Kebupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (24/3/2022).

Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui siaran tertulisnya mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut milik terdakwa Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap ke mantan Bupati AGM.

“Jaksa Putra Iskandar, pada (23/3/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda,” ucapnya melalui siaran tertulisnya.

Sejatinya, pelimpahan perkara tersebut merupakan ranah dan kewenangan hukum Pengadilan Tipikor Samarinda, pasalnya kasus korupsi yang dilakukan berada di wilayah hukum provinsi Kaltim.

“Dan untuk saat ini tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur” sebutnya.

Korps Adhyaksa tersebut kini masih menunggu penetapan dan penunjukkan Majelis Hakim serta hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Diketahui jika terdakwa yang telah dilimpahkan berkasnya didakwa dengan Pasal 5 Ayat (I) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Humas PN Samarinda, Rakhmad Dwi Nanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus korupsi itu sudah sepatutnya dilakukan di PN Tipikor Samarinda berdasarkan pertimbangan aspek hukum yang ada.

“Kasusnya berada di wilayah hukum Tipikor PN Samarinda dan berdasarkan berbagai pertimbangan aspek hukum dari kedekatan dan saksi, lokasi keamanan maka diputuskan PN Tipikor Samarinda akan melakukan persidangannya,” ucapnya.

Rakhmad juga mengatakan jika pengadilan telah menunjuk tiga Majelis Hakim yang diketuai Nur Ibrahim yang didampingi Herianto dan Fauzi Ibrahim.

“Sidang pertama diagendakan minggu depan, dan tentunya terdakwa akan di tahan di sini karena lokusnya di sini,” pungkasnya.

Diinformasikan bahwa dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.

Alexander Marwata menjelaskan jika ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.