Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIM

Dua Kali Beraksi Curi HP, Pria Paruh Baya di Bontang Ditangkap Polisi di Taman STQ Sangatta

173
×

Dua Kali Beraksi Curi HP, Pria Paruh Baya di Bontang Ditangkap Polisi di Taman STQ Sangatta

Sebarkan artikel ini
Pelaku S (51) Usai Diamankan Pihak Kepolisian Polres Bontang

apakabar.co– Pria peuh baya S (51) diamankan aparat kepolisian dari Tim Rajawali Polres Bontang atas kasus pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Minggu (24/4/2022) dan Minggu (8/5/2022) di komplek perumahan BTN PKT.

Berdasarkan keterangan korban melalui pihak kepolisian bahwa saat itu korban dan saksi menyimpan tiga buah handphone yang kebetulan bekerja di aebuah proyek bangunan yang sama.

Example 325x300

Selang satu setengah jam bekerja, korban berniat untuk mengecek notifikasi di handphone namun sudah tak menemukan handphone yang ia gantung di tiang proyek bangunan itu.

Bahkan, saksi yang saat itu berada di lokasi juga mengaku kehilangan dua buah handphone miliknya.

Dari kejadian pertama, korban dan saksi mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta.

“Keduanya tanpa sadar sudah kehilangan handphone yang digantung di tiang bangunan proyek itu,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Jumat (10/6/2022).

Dalam aksi kedua S, di perumahan BTN PKT. Tersangka menggondol tiga buah handphone sekaligus. Kejadian ini menyasar korban yang sedang disibukkan dengan giat pembongkaran sebuah pos satpam perumahan.

Saat itu, tas korban disimpan rapih di dalam truk yang terparkir di sekitar pos. Setelah bekerja dan hendak bermain dengan handphone nya, korban dibuat kaget karena HP sudah tak ada di dalam tasnya. 

Walhasil korban yang saat itu bekerja bareng temannya, harus kehilangan dua buah handphone dan uang tunai sebanyak Rp 5,2 juta.

Dua hari berselang, kedua korban pun membuat laporan ke kepolisian dengan tersangka yang sama dengan kasus sebelumnya.

“Saat itu korban sedang kerja bongkar pos satpam di perumahan BTN PKT,” terangnya.

Setelah nenerima dua laporan itu, polisi pun bergegas mengejar tersangka yang keberadaannya sudah diketahui oleh polisi. S pun ditangkap di Taman STQ Sangatta, Kutai Timur, pada Kamis (9/6/2022) kemarin.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic yang diduga digunakan pelaku untuk mencuri. Serta dua unit handphone yang memiliki ciri yang sama dari keterangan korban.

Kini tersangka harus tidur di ubin dingin khas penjara. Serta dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.

Example 300250
Example 120x600