SAMARINDA.apakabar.co- Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang yang terbukti memiliki dan berupaya melakukan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang tersebut yakni Wanita berinisial SM (39) dan pria berinsial AS (27) yang mana keduanya adalab tante dan keponakan yang berasal dari Kutai Timur (Kutim).
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam saat pers rilisnya pada, Jumat (7/10/2022) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut, sebuah kendaraan roda empat yang kerap membawa Narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, pada Rabu, 4 Oktober 2022 Pukul 02.30 Wita dini hari anggota Polisi langsung melakukan observasi,” ucapnya.
Saat melakukan observasi itulah, pihak polisi mendapati kendaraan roda empat dengan ciri-ciri mirip seperti yang diinformasikan sedang berhenti di pinggir Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
“Saat itu, roda empat yang dicurigai berhenti dipinggir jalan dan terlihat seseorang mengambil sebuah tas warna abu-abu,” ungkapnya.
Tak ingin membuang waktu, Polisi langsung melakukan penindakan terhadap orang yang mengambil tas tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Saat isi tas dibuka Polisi menemukan dua bungkus sabu yang dikemasan dalam pelastik kopi bubuk seberat 2.050 gram bruto.
“Diketahui mobil tersebut adalah mobil travel yang dikemudikan oleh suami SM dan didalamnya terdapat tujuh orang penumpang termasuk sopir,” jelasnya.
Rencananya mobil travel tersebut akan berangkat dari Muara Wahau menuju Balikpapan. SM mengajak AS untuk mengambil sabu-sabu dengan sistem jejak di Samarinda, sedangkan suami SM yang jadi sopir travel tidak mengetahui apa-apa.
Atas temuan barang haram tersebut, SM dan AS langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dari keterangan yang didapat, barang haram itu merupakan pesanan dari tiga orang pria berinisial RK (25), SD (27), dan KM (27) yang diketahui ketiganya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang.
“Jadi SM disuruh oleh WBP RK untuk mengambil sabu dengan sistem jejak di Samarinda dengan imbalan Rp 25 Juta. Diketahui barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kutai Timur dan Kota Bontang,” beber Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatan pelaku SM dan AS, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.