SAMARINDA.apakabar.co- Seorang pria berinisial SR (47) warga Kecamatan Palaran, Kota Samarinda berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Palaran, pada Senin (3/10/2022) yang lalu.
Penangkapan tersebut diduga SR (47) menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Palaran.
Palaku SR berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa jika dikawasan Jalan H.B Suparno kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
“Kami melakukan penyelidikan dilokasi. Sekitar pukul 15.30 Wita kami menangkap pelaku tepat dikediamannya,” ucap Kapolsek Palaran, AKP Tri Satria Firdaus, Rabu (5/10/2022).
Setelah mengamankan SR, pihak kepolisian lantas langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku dan ditemukan paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,60 gram.
“Ada uang tunai Rp 900 ribu, 1 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor yang kita amankan. Dugaan sementara uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu,” ucapnya.
Kini, SR telah diamankan di Polsek Palaran untuk dimintai keterangan terkait narkotika jenis sabu tersebut.