APAKABAR.CO-SAMARINDA. Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) melakukan aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (5/10/2020). Aksi tersebut aksi tersebut menyoroti kasus dugaan korupsi dalam temuan BPK terkait ambruknya Hanggar Bandara Samarinda Baru (BSB) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Adhar saat diwawancarai mengatakan bahwa aksi unjuk rasa itu sebagai bentuk desakan pada Kejati Kaltim agar mengusut kasus dugaan korupsi proyek hanggar Bandara Samarinda Baru (BSB) paket ketiga.
“Aksi ini adalah kedua kalinya, kami meminta Kejati usut kasus ini berdasarkan LHP BPK Kaltim, proyek hanggar BSB tahun anggaran 2012-2013,” ujar Adhar usai melakukan audensi bersama Kejati Kaltim.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa sesuai hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2012 dan 2013 No.22/HP/XIX/08/2015 terkait dengan ambruknya hanggar Bandara Samaridna Baru dengan nilai 9,3 miliar. Atas dasar itu dirinya berharap Kejati bisa meyeret pelaku, yang merugikan uang negara tersebut.
“Kami berharap pihak yang terlibat, seperti Dishub Kaltim, PPTK, kontraktor dan konsultan diperiksa,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejati Kaltim, Erwin mengatakan bahwa pihaknya belum memanggil pelaksana proyek BSB.
Namun, sebelumnya dirinya melakukan komunikasi melalui seluler untuk mengkonfirmasi masing-masing pihak.
Menurut dia, yang bersangkutan hari ini juga mendapat panggilan klarifikasi dari Polda Kaltim dan masih menunggu hasilnya.
Selanjutnya, Erwin menyebut sesegera mungkin Kejati Kaltim menindaklanjuti laporan dari mahasiswa.
“Kami belum klarifikasi pihak – pihak terkait karena hari ini pihak pelaksana kerja juga mendapat panggilan dari Polda,” terangnya.
Dijelaskannya, setelah selesai dilakukan klarifikasi dari Polda. Barulah Kejati melakukan klarifikasi.
“Paling lama dua pekan lah kami panggil,” jelasnya.
Disebutnya pula saat ini dalam menangani penyidikan, tiga lembaga yakni, Polisi, Jaksa dan KPK telah membuat SKB penanganan proses penyidikan tidak boleh bersamaan hal ini menghindari adanya duplikasi atau tumpang tindih.
Tiga Poin Tuntutan dari GMPPKT ke Kejati Kaltim
1. Menagih Kejati Kaltim terkait laporan beberapa waktu yabg lalu hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2012 dan 2013 No.22/HP/XIX/08/2015 terkait pembayaran atas pekerjaan pembangunan BSB paket III yabg tidak sesuai dengan realisasi fisik termasuk didalamnya terdapat dengan kasus ambruknya hanggar Bandara Samarinda Baru (BSB) senilai 9,3 M.
2. Meminta Kejati Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pergubungan Kaltim, KPA dan PPTK serta penyedia jasa pada saat itu.
3. Periksa dan adili pejabat yang terlibat pada saat itu.