Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Hasilkan Jutaan Rupiah Dari Hasil Bisnis Kecantikan Ilegal di Samarinda, Seorang Wanita Terancam 15 Tahun Penjara

196
×

Hasilkan Jutaan Rupiah Dari Hasil Bisnis Kecantikan Ilegal di Samarinda, Seorang Wanita Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Saat Menggelar Pers Rilis Terkait Pelaku Pembuatan Kosmetik Ilegal, Selasa (24/5/2022)

SAMARINDA.apakabar.co– Wanita cantik berinisal DM (28) di Samarinda mengambil jalan pintas untuk mencari keuntungan besar dari bisnis produk kosmetik ilegal yang dirinya buat. Dari bisnis kecantikan ilegal berupa handbody tersebut dirinya biasa meraup untung hingga jutaan rupiah di setiap bulannya.

Namum naas, usaha ilegal yang ia lakukan kini terancam tidak bisa berjala karena harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita warga Perumahan Bengkuring itu kini diamankan personel Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pafa Jumat (20/5/2022) lalu lantaran produk kecantikan yang dijualnya telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Jadi pelaku ini mengedarkan suatu barang yang mana tidak sesuai dengan perundang-undangan. Di dalam peraturan yang ada, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Perlidungan Konsumen, maka kegiatan yang bersangkutan tidak diperbolehkan,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilis, Selasa (24/5/2022).

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa selain melanggar aturan produk kecantikan milik DM dengan brand HB Racik Inces itu juga tidak terdaftar legalitasnya di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Merek kecantikan itu juga tidak terdaftar dan sesuai dengan standar BPOM,” ungkapnya.

Sementara itu, DM sendiri telah mengakui bahwa ia memasarkan produk kecantikan olahannya itu sejak 6 bulan silam dengan berbekal pengetahuan di dunia maya. Dengan modalkan ratusan ribu untuk membeli bahan baku, DM sediktinya mampu meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

“Jualnya lewat media sosial dan sudah berjalan 6 bulan. Kotornya bisa dapat Rp 1,2 juta, kalau bersihnya Rp 1 juta pas. Modalnya beli baru aduk sendiri,” ucapnya.

Setelah 6 bulan berjalan, produk kecantikan DM akhirnya mulai mendapat respon dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polresta Samarinda.

Tim penyidik saat itu dengan cepat bergerak menelusuri akun Facebook milik pelaku. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, petugas kepolisian dengan mudah mengamankan DM di dikediamannya untuk proses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas pasalnya turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, DM kini dipastikan mendekam di balik kurungan bui dan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) – Paragraf 11 Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan atau (g) dan atau (j) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku diancam dengan penjara paling lama 15 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 untuk Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) – Paragraf 11 Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penjara paling lama 5 Tahun Penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000, untuk masing-masing Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan atau (g) dan atau (j) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasanya.