Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Karena Dendam Pacar Open BO, Mahasiswi di Jakarta Digangbang Pacar Hingga Tewas

591
×

Karena Dendam Pacar Open BO, Mahasiswi di Jakarta Digangbang Pacar Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
(Foto:Ilustrasi/Internet)

apakabar.co– Tiga orang pria masing-masing bernma Muhamad Baldi Ale (19), Adit Kurniawan (20) dan AS (17) ditangkap pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat.

Ketiga peria tersebut diamankan lantaran diduga telah memperkosa TM (21) hingga tewas.

Diketahui bahwa TM adalah pacar Muhammad Baldi Ale. Ia mengaku tega mengajak kedua temannya untuk memperkosa pacarnya sendiri lantaran kecewa dengan kekasihnya itu. Muhammad Baldi Ale kecewa dan cemburu karena mengetahui bahwa TM telah terlibat prostitusi online. 

“Saya kecewa, dia open BO lewat apalikasi online,” ucapnya, Senin (25/4/2022).

Baldi mengaku sudah mengenal TM sejak 2018 dan mereka telah menjalin hubungan khusus. Namun belakangan Baldi menyimpan dendam dengan kekasihnya itu karena mengetahui yang bersangkutan menjajakan diri dengan terlibat prostitusi online. 

Baldi pun akhirnya memutuskan memperkosa TM dan mengajak serta kedua temannya. Mereka lalu secara bergiliran memperkosa mahasiswi tersebut. 

“Saya membekapnya dan perkosa dia,” sebut Baldi.

Aksi permerkosaan itu terjadi di kos-kosan korban di Kawasan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (22/4/2022).

Awalnya, korban TM (21), sedang beristirahat di kosannya. Tiba-tiba ketiga pelaku datang dan langsung memerkosa TM. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pemerkosaan bergilir itu dilakukan hingga 8 kali.

“Informasi yang diperoleh dari tersangka, kurang lebih 8 kali setelah dilakukan pemerkosaan,” kata dia.

Saat memperkosa korban, ketiga pelaku tersebut memiliki peranan masing-masing. Ada yang memegang tangan dan kaki korban serta memperkosa secara bergiliran.

 

Menurut Wisnu, setelah berkali-kali dilakukan pemerkosaan, korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak.

Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan memukulnya hingga menyebabkan korban pingsan.

“Mengetahui korban pingsan, akhirnya korban dibawa ke rumah MBA. Setelah dibawa ke rumah, lalu dibawa ke RSUD Tarakan,” ucap Wisnu.

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Tarakan. Kemudian, pihak RS menghubungi Polsek Kemayoran terkait dengan adanya pasien yang terindikasi menjadi korban kekerasan.

“Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan dan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS,” kata Wisnu.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.