SAMARINDA.apakabar.co– Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang dimasukkan di dalam makanan nasi kuning berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda. Tiga orang pemuda yang masing-masing berinisial yakni AF (28), FR (29), dan AN (28) ikut diamankan petugas, Senin (13/12/2021) pukul 08.56 Wita.
“Kita temukan sabu seberat 3 gram saat melakukan pemeriksaan di salah satu bungkus nasi kuning yang di bawa 3 orang pengunjung,” jelas Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Ilham Agung Setyawan saat ditemui, Senin (13/12/2021) sore.
Saat pemeriksaan ketiga pengunjung itu mengaku mendapat pesanan oleh salah seorang warga binaan di dalam Lapas Kelas II A Samarinda.
“Barang ini dipesan oleh warga binaan berinisial BB, dan yang bersangkutan sudah mengakui dan kita amankan,” terangnya.
Ketiga orang pengunjung yang kedapatan membawa sabu itu kini telah diserahkan ke Polresta Samarinda untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita sudah serahkan ke pihak reskoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengunjung ini.
“Ketiganya ini merupakan supir tarvel, dalam pemeriksaan awal ketiganya mengaku tidak mengetahui adanya sabu didalam makanan yang di pesan oleh salah seorang warga binaan di lapas Samarinda,” ucap Dolly.
Sementara itu dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yakni BB yang memesan sabu yang dimasukan kedalam makanan nasi kuning.
“Segera akan kami jemput untuk dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal muasal sabu ini” pungkasnya.







