JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Ketiganya adalah Gubernur Kaltim periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dari tiga nama tersebut, baru Rudy Ong yang ditahan setelah dijemput paksa di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“KPK melakukan penahanan terhadap saudara ROC (Rudy Ong Chandra) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Adapun Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan maupun penahanan.
Asep juga menjelaskan bahwa sebelum ditahan, Rudy Ong sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun pada November 2024, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak diterima.
“Setelah pemanggilan lebih dari dua kali tidak diindahkan tanpa keterangan, serta adanya dugaan upaya bersembunyi, penyidik akhirnya melakukan jemput paksa,” Jelasnya.
Atas perbuatannya, Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. Dengan langkah ini, diharapkan ke depan izin usaha sektor pertambangan dapat diproses secara akuntabel dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (*)




