Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar Terkini

Tersangka Perusakan KHDTK KRUS Samarinda Masih Jalani Perawatan Medis, Proses Hukum Tetap Berjalan

115
×

Tersangka Perusakan KHDTK KRUS Samarinda Masih Jalani Perawatan Medis, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Lahan milik Unmul yang dirusak oleh penambang batubara/doc)
(Foto: Lahan milik Unmul yang dirusak oleh penambang batubara/doc)

SAMARINDA – Daria (42) dan Eddy (38) yang merupakan tersangka kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), kini tengah menjalani perawatan medis.

Kuasa hukum keduanya, Alphad Syarif, membenarkan bahwa kliennya belum dalam kondisi sehat dan masih memerlukan penanganan intensif.

“Daria mengalami gangguan kecemasan disertai GERD (Gastroesophageal Reflux Disease), sementara Eddy menderita asma lambung akut. Keduanya masih dalam perawatan sesuai rekomendasi dokter,” Ungkapnya. Selasa (26/8/2025).

Meski tidak dilakukan penahanan, keduanya tetap dikenai kewajiban lapor seminggu sekali ke Balai Gakkumhut Kalimantan, biasanya setiap Selasa atau Kamis, sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Sementara itu, Alphad menyebutkan pihaknya tengah menempuh upaya hukum melalui mekanisme pra-peradilan. Sidang perdana digelar pada Senin (25/8/2025) kemaren di Pengadilan Negeri Samarinda, setelah sebelumnya mengalami penundaan selama dua pekan.

“Kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih dalam proses pra-peradilan. Kami fokus pada pembelaan hukum sambil tetap memperhatikan kondisi kesehatan klien,” Ucapnya.

Untuk itu, Alphad berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara ini, mengingat kondisi kesehatan para tersangka. (*)