SAMARINDA.apakabar.co– Perbuatan tindak pidana dugaan pemerasan senilai Rp 15 juta kepada pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) pada Senin (7/2/2022) kemarin yang dilakukan oknum wartawan media Radar Nusantara, Nurdin Bengga (55) dianggap dapat menciderai kode etik jurnalistik.
Kejadian pemerasan itu bermula dari sebuah toko jual beli barang bekas milik pasangan Edy (64) dan Sulastri (64) di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Beberapa waktu sebelumnya, pasutri Edy dan Sulastri pernah membeli sepasang velg sepeda motor yang diakui sebagai milik seorang pria yang mengaku telah kecurian motor.
Karena tak mengetahui pasti asal-usul velg motor tersebut, pasangan Edy dan Sulastri sontak memberikannya kepada pria itu. Namun pria tersebut kembali beberapa hari kemudian bersama Nurdin Bengga pelaku pemerasan.
Saat itu, tanpa basa-basi Nurdin langsung melakukan tindak pemerasan dengan meminta uang senilai Rp 15 juta kepada pasutri pemilik toko bekas jika tak ingin perilakunya diberitakan atau pun dilaporkan ke pihak kepolisian, lantara telah membeli velg motor curian.
“Iya jadi pelaku ini mengancam begitu dan meminta uang senilai Rp 15 juta agar tidak diperpanjang,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Kamis (10/2/2022).
Pasangan pasutri itu tidak memiliki uang sebanyak itu, korban pun kemudian menyodorkan uang senilai Rp 500 ribu sebagai permulaan. Namun hal itu langsung ditolak oleh pelaku. Korban yang kebingung kemudian meminta keringanan menjadi Rp 10 juta.
Pelaku pun akhirnya sepakat, dan pada Senin (7/2/2022) kemarin Nurdin Bengga kembali menyambangi toko barang bekas milik korban untuk mengambil uang yang dijanjikan.
“Senin itu pelaku datang dan mengambil uang yang dijanjikan, tapi korban saat itu baru sanggup memberinya Rp 5 juta dulu, dan sisanya nanti. Setelah mengambil uangnya, pelaku kemudian langsung pergi,” tambah Bambang.
Melihat gelagat Nurdin Bengga yang sengal dan tak seperti wartawan pada umumnya, korban pun kemudian berkonsultasi pada Bhabinkamtibmas setempat dan keduanya pun langsung diarahkan membuat laporan resmi di Polsek Sungai Pinang.
Tak membutuhkan waktu lama, Nurdin Bengga pun dengan cepat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, Nurddin Bengga mengaku sebagai seorang wartawan di media Radar Nusantara yang berkantor di Jalan Kenangan VII, Kecamatan Sungai Pinang.
Nurdin Bengga menjelaskan kalau pemerasan yang dilakukannya itu merupakan hal yang lumrah agar perbuatan pustri itu tak diberitakan, dan hal tersebut berdasarkan arahan pimpinan tempatnya bekerja.
“Jadi awalnya ada seorang pria yang datang ke kantor, ngakunya motornya dicuri dan velg motornya ada di toko pasutri itu. Kemudian saya langsung berkoordinasi dengan H Taher, katanya kalau mau tutup berita itu ada biayanya Rp 15 juta,” ungkap Nurdin Bengga.
Terlebih H Taher mengatakan permintaan sejumlah uang itu tidak akan berujung pidana. Berbekal keyakinan tersebut, Nurdin Bengga lantas meminta uang yang telah disebutkan H Taher kepada pasutri pemilik toko bekas tersebut.
Namun nahas, nasib Nurdin Bengga kini tak seperti yang diungkapkan H Taher. Sebab Nurdin Bengga kini dipastikan mendekam di balik kurungan besi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 1 kartu pers Radar Nusantara, 1 rompi betuliskan Radar Nusantara, 1 unit ponsel merek Nokia, 1 unit mobil Toyota Avanza berkelir hitam memakai stiker Radar Nusantara bernomor polisi KT 1714 MT dan uang tunai Rp 5 juta hasil tindak pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga.
Nurdin Bengga pun kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Kembali pada keterangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat ini kasus pemerasaan tersebut masih terus dikembangkan di dalami pihak kepolisian.
“Sampai saat ini kami masih kembangkan terus kasusnya,” pungkasnya.







