apakabar.co — SAMARINDA – MM (50) warga, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda ini harus pasrah setelah dirinya diamankan pihak kepolisian lantaran telah memamerkan alat kelaminnya kepada seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Diketahui, perbuatan bejat MM itu dilakukan pada hari Jum’at (17/3/2023) lalu. Saat dirinya melihat sekelompok anak-anak yang tengah asik bermain. Tiba-tiba, MM pun mendatangi anak-anak tersebut dan langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan memanggil korban.
“Pelaku ini (MM) sambil duduk di motor. Kemudian dia langsung memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban. Kemudian dia pun memainkan alat kelaminnya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (22/3/2023).
Korban yang terkejut pun langsung melarikan diri dan kemudian melaporkan aksi bejat MM kepada orang tuanya.
Mendapatkan laporan itu, lantas orang tua korban, beserta warga lainnya pun langsung mengamankan pelaku.
“Korban lari pulang ke rumah dan melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua pelaku bersama warga langsung mengamankan pelaku,” ucap Teguh.
Orang tua korban dan warga langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Samarinda untuk di proses hukum lebih lanjut.
AKP Teguh Wibowo pun menjelaskan dari pengakuan MM, ternyata pelaku telah memiliki istri dan tiga orang anak. Namun aksi itu dilakukannya hanya untuk memuaskan nafsunya.
“Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak,” jelasnya.
Kini MM pun telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut, atas aksinya tersebut.
“Pelaku kami jerat Pasal 82 juncto, pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.







