Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Pemuda di Balikpapan Ini Nekat Masuk Markas Polisi dengan Seragam Palsu

282
×

Pemuda di Balikpapan Ini Nekat Masuk Markas Polisi dengan Seragam Palsu

Sebarkan artikel ini
Reiky Jamhari Saat Menjalani Pemeriksaan Oleh Petugas Kepolisian

SAMARINDA.apakabar.co– Bermodalkan 600 ribu, seorang pria bernama Reiky Jamhari (20) mendapat seragam hasil beli dari online shop yang digunakan olehnya untuk mengaku sebagai anggota Polisi, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Reiky Jamhari mengaku berpangkat perwira pertama. Status palsu Reiky terungkap saat dirinya menyambangi kantor Ditsamapta Polda Kaltim bermaksud mencari seseorang yang merupakan rekannya.

Namun gerak-gerik Reiky saat itu mengundang curiga, bahkan nama rekannya tak dikenali oleh petugas ditambah seragam Polri yang ia gunakan tak seperti pada umumnya. 

“Terus dia ngakunya baru aja pindah dari Mabes (Polri), tapi engga mengerti saat dikasih sandi bhayangkara ditambah dia juga enggak bisa menunjukan KTA,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi Kamis (19/5/2022).

Dengan gelagat yang semakin mencurigakan, anggota Ditsamapta Polda Kaltim yang bertugas langsung menggiring Reiky menuju kantor Propam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Dalam pemeriksaan itu, tak bisa dan mengakui jika dirinya adalah seorang polisi gadungan.

“Untuk motifnya kami masih dalami, untuk apa yang bersangkutan membeli seragam (polisi) dan mengaku sebagai anggota,” sebutnya.

Tak hanya menjadi Polisi gadungan, ternyata Reiky terlibat aksi pidana pencurian beberapa barang berharga seperti perhiasan emas seberat 42 gram dan 1 jam tangan bermerek dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta. 

Kombes Yusuf lebih lanjut menjelaskan jika Reiky melakukan aksi pencurian itu di sebuah apartemen temannya yang masih berada di wilayah Balikpapan. 

“Mereka ini sahabat tinggal di 1 apartemen. karena pelaku dipegangi kunci juga jadi saat korban keluar dan pergi bekerja, barang-barang korban kemudian diambil,” jelasnya.

“Hasil curian sudah dijual. Untuk hasil curiannya juga masih didalami untuk apa saja. Kemudian saat ini kami juga masih mendalami apakah korban ini mengenal pelaku sebelum menjadi polisi gadungan atau sesudahnya,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, kini Reiky terancam dengan pasal Pasal 362 KUHP.