HUKRIM

Selama Setahun 15 Laporan Tanpa Kejelasan, LKBH Permahi Duga Ada Permainan Penegak Hukum

85
×

Selama Setahun 15 Laporan Tanpa Kejelasan, LKBH Permahi Duga Ada Permainan Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Seketaris LKBH Permahi Abdul Rahim Saat Melakukan Konferensi Pers Terkait 15 Laporan Yang Tidak Ada Kejelasan Lanjutan, Selasa (28/7/2020)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melakukan konferensi pers terkait kejelasan 15 kasus laporan masyarakat yang hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti.

Sekertaris LKBH Abdul Rahim mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat terbuka kepada Kapolda Kaltim Irwasda dan Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian RI Wilayah Kaltim terkait hal tersebut.

Abdul Rahim mengatakan bahwa penegak hukum masih menganaikan laporan masyarakat yang ditandai dengan tidak adanya surat perintah penyidikan, bahkan ada yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal tersebut tentu bertentangan dengan hak masyarakat sebagai warga negara didalam mencari perlindungan kepada penegak hukum diwilayah Samarinda Kalimantan Timur.

Rahim kemudian menjelaskan laporan tersebut beberapa diantaranya telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mana telah memeriksa saksi pelapor dan saksi -saksi peristiwa lainnya berikut alat bukti dokumen yang dibutuhkan.

“Hingga saat ini beberapa laporan belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga terkesan seperti hanya formalitas yang pada kenyataannya
tidak kunjung dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya saat melakukan konferensi pers disalah satu cafe di Jalan Mawar Samarinda, Selasa (28/7/2020).

BACA JUGA :  Sebanyak 25 Kilogram Sabu dan 37.701 Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polresta Samarinda, Satu Pelaku Ditangkap di Banjarmasin

Selanjutnya, LKBH melalui dirinya menduga adanya permaianan terkait kasus laporan yang tidak ditindak lanjuti sehingga sangat merugikan pelapor sebagai warga negara yang patuh terhadap perintah Undang-Undang Pasal 108 Ayat (1) dan (2) KUHAP.

“15 kasus tersebut merupakan seluruh laporan kejahatan yang sangat serius karena melibatkan oknum-oknum penegak hukum, bahkan oknum ditubuh Polri,” katanya.

15 kasus tersebut diantaranya laporan dari Achmad AR AMJ terkait pemalsuan surat, kesaksian palsu atas sumpah di Pengadilan Negeri Samarinda, fitnah, dan laporan warga bernama Lisia dan Hanry Sulistio terkait pemalsuan surat salinan putusan perkara.

Kemudian, timbul pertanyaan atas kinerja Kepolisian Resort Kota (Polesta Samarinda) yang terkesan lamban dalam menanggapi laporan masyarakat tentang suatu peristiwa pidana yang melibatkan oknum-oknum penegak hukum. Oleh karena itu LKBH Permahi meminta penjelasan kepada Jajaran Kepolisian khususnya Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Wanita di Kukar Diringkus, Akui Cemburu

“Bila ini terus-terus terjadi, kami khawatir membuat hilanganya kepercayan masyarakat terhadap penegak hukum, dan dapat memicu kemarahan masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menerangkan bahwa sampai saat ini belum menerima surat terkait 15 laporan yang dipermasalahkan LKBH.

“Saya belum terima surat tersebut, intinya kita terima informasi ini dari teman-teman wartawan, segera kami akan coba tanya ke penyidik terkait laporan-laporan ini sudah sejauh mana dan sampai mana perkembangannya,” tuturnya.

Yuliansyah mengatakan dari aduan 15 kasus laporan tersebut dirinya mengaku tidak tau lantaran ia sendiri baru menjabat di Kasat Reskrim beberapa bulan lalu.

“Sebagian kasus merupakan kasus lama, saya belum tau, initinya apa hasilnya dan selanjutnya kami akan sampaikan ke pengadu atau pelapor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *