SAMARINDA.apakabar.co– Polresta Samarinda resmi menetapkan status tersangka kepada pengemudi mobil doubele cabin yang menabrak bangunan toko di Jalan AW Syahranie dan menyebabkan kebakaran. Yang mana dalam kebakaran tersebut menewaskan 7 orang dalam satu keluarga akibat kehabisan nafas.
Dalam pers rilis yang digelar pada, Rabu (20/4/2022) siang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeber bahwa sopir Toyota Hilux dengan nomor polisi KT 8502 NN warna putih berinisial RI (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 359 subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
“Iya kami kenakan dua pasal untuk memastikan kelalaian pelaku bisa dijerat karena telah menghilangkan nyawa orang lain,” kata Ary Fadli.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan RI dipastika tidak dalam pengaruh narkoba jenis apapun, atau sehabis meminum minuman keras.
“Sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Yang menjadi faktor kecelakaan, sama seperti yang diungkapkan tersangka, bahwa dirinya kelelahan setelag menyetir mobil 7 jam dari Kutai Timur menuju Samarinda,” jelasnya.
Ary Fadli juga memastikan bahwa RI yang resmi berstatus tersangka mengendarai mobil tanpa memiliki surat izin mengemudi alias SIM.
“Iya itu juga sudah kami periksa, hasilnya tersangka ini tidak memiliki SIM,” sebutnyaz
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan maut itu, tim penyidik masih terus bekerja untuk beberapa hal lain.
Seperti melakukan pemeriksaan kendaraan, dan menunggu hasik uji forensik dari Tim Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya.
“Tentu kami akan melakukan koordinasi untuk memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan tersangka itu, dan semoga dalam waktu dekat hasil Puslabfor sudah bisa kita ketahui,” pungkasnya.







