Kabar Terkini

Demi Pujaan Hati, Pria di Samarinda Nekat Curi Motor Tetangga Senilai Ratusan Juta

108
×

Demi Pujaan Hati, Pria di Samarinda Nekat Curi Motor Tetangga Senilai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Agus Wahyu pelaku pencurian motor ratusan juta yang nekat melakukan perbuatan pidana hanya karena gengsi hendak mengantar sang kekasih

SAMARINDA.apakabar.co- Seorang pria bernama Agus Wahyu (30) warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) harus rela merasakan dinginnya ubin sel tahanan karena aksi nekatnya melakukan pencurian sepeda motor senilai ratusan juta, pada (20/11/2022) yang lalu.

Agus Wahyu nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena gengsi kepada sang kekasih.

Dari informasi yang dihimpun, Agus yang tinggal di Jalan Purwodadi, RT 09, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara saat itu kebingungan mencari kendaraan untuk mengantar kekasih ke Balikpapan.

Akibat gengsi yang dimilikinya karena tidak memiliki kendaraan, niat jahat Agus seketika muncul saat menengok ke kediaman tetangganya dan melihat motor merek Kawasaki Ninja ZX250G senilai Rp 123 juta.

BACA JUGA :  Rapid Test Dikomersialkan Rumah Sakit, Kadis Dinkes Kaltim : Masyarakat harus Cerdas Memilih

Tanpa pikir panjang, Agus pun langsung merangsak masuk ke dalam rumah tetangganya. Yakni untuk mencari kunci motor yang hendak digunakan untuk mengantar sang kekasih.

“Saat korban berhasil mendapatkan kuncinya dia langsung kabur. Korban yang baru sadar setelah itu langsung memberikan laporannya kepada kami di polsek setempat,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi ulang, Rabu (7/12/2022).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengantongi identitas Agus dan langsung melakukan pencarian.

Hanya berselang, lima jam dari aksi pencurian, Agus berhasil dibekuk polisi saat hendak mengantarkan pacarnya ke Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 51 kawasan Tahu Sumedang, sekitar pukul 15.30 Wita.

BACA JUGA :  Minta Pelaku Usaha Taati Instruksi, Andi Harun : Kita Ingin Perekonomian Terus Berjalan

“Pelaku berhasil diamankan bersama teman wanitanya. Katanya pacarnya, tetapi pacarnya itu tidak tahu kalau itu motor curian, tahunya hanya dipinjam saja,” ungkapnya.

“Alasannya mau antar pacarnya ke Balikpapan. Agus Wahyu ini belum residivis, tetapi punya catatan di kepolisian dengan permasalahan berbeda, tapi dia tidak dijerat pidana,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Agus Wahyu dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan bui,” pungkasnya.