APAKABAR.CO — SAMARINDA – MFF (19) berhasil diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota usai melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat korban yang berusia 13 tahun mengaku rasa sakit di bagian alat vital.
Orangtuanya yang mengetahui tersebut lantas membawa sang anak ke salah satu klinik di kota Samarinda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah korban menceritakan bahwa dirinya disetubuhi pelaku (MFF) di sebuah penginapan,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus. Rabu (3/7/2024).
Orangtua korban yang tak terima anaknya telah menjadi korban rudapaksa, lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Dari laporan itu, tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penangkapan terhadap MFF pada hari Senin (1/7/2024), sekitar pukul 21.00 Wita.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan kecamatan Samarinda Ilir, dan pelaku mengakui perbuatannya,” Ucap Kompol Tri.
Kini MFF telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.