Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasional

Polri Pecat Danyon Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Imbas Kasus Rantis Tewaskan Ojol

83
×

Polri Pecat Danyon Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Imbas Kasus Rantis Tewaskan Ojol

Sebarkan artikel ini
(Foto: Polri Pecat Danyon Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Imbas Kasus Rantis Tewaskan Ojol/doc)
(Foto:Polri Pecat Danyon Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Imbas Kasus Rantis Tewaskan Ojol/doc)

JAKARTA – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Keputusan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/9/2025). Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perbuatan Cosmas dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025. Putusan sidang adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Heri di ruang sidang.

Selain Cosmas, Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Ia diduga melakukan pelanggaran berat terkait insiden tersebut.

Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang diduga melakukan pelanggaran sedang juga akan segera menjalani sidang etik. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Untuk diketahui, Mabes Polri menggelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan pada Selasa (2/9/2025). Kepala Biro Pengawas Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan gelar perkara dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ini.

“Gelar perkara dilakukan karena dari hasil pemeriksaan pada perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus menambahkan, gelar perkara tersebut juga dihadiri pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal Polri, hadir perwakilan Itwasum, Bareskrim, Divisi SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri. (*)