HUKRIM

Polsek Sei Pinang Sita 15 Poket Sabu di Dua Tempat Berbeda, Satu Dari Dua Pelaku Diduga Pencuri

52
×

Polsek Sei Pinang Sita 15 Poket Sabu di Dua Tempat Berbeda, Satu Dari Dua Pelaku Diduga Pencuri

Sebarkan artikel ini
Tersangka IH dan NW Saat Diamankan Petugas Kepolisian Polsek Sei Pinang (foto:ist)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Jajaran petugas kepolisian Polsek Sei Pinang berhasil menyita narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda.

Penangkapan tersebut tersampikan dalam press rilis yang dilaksanakan pada, Selasa (2/02/2021) di Polsek Sei Pinang Samarinda.

Kapolsek Sei Pinang Kompol Rengga Puspo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam rilis itu disebutkan jika tersangka IH (22) laki-laki warga kelurahan Sempaja Utara Samarinda yang ditangkap pada Kamis tanggal 28 Januari 2021 pada pukul 01.15 Wita dengan barang bukti 14 paket jenis sabu-sabu seberat 4,49 gram.

“Kami menerima laporan jika dilokasi sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Kami bersama saksi pelapor langsung mendatangi salah satu rumah yang diduga sering digunakan dalam transaksi tersebut. Ditemukan 1 bungkus rokok di bawah tempat tidur, setelah dibuka ternyata terdapat 14 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kosong,” terangnya.

BACA JUGA :  Demi Awet Muda, Pria 36 Tahun Nekat Curi Celana Dalam Wanita

“Saat dilakukan intrograsi, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut, kami dari kepolisian langsung membawa pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke polsek Sei Pinang,” sambungnya.

Selang sehari setelah meringkus IH, tepatnya Jumat (29/01/2021) jajaran Polsek Sei Pinang kembali menangkap pelaku yang berbeda. Dijelaskan Kompol Rengga jika pelaku kedua berinisial NW (42) ditangkap di jalan pelita pada pukul 17.00 Wita.

Penangkapan NW dimulai dari laporan korban kasus pencurian, jika NW yang merupakan pelaku pencurian ingin melakukan pertemuan dengan korban. Pelaku tidak mengakui telah mengambil barang korban, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 0,48 gram yang disimpan di kantong celana bagian depan miliknya seharga 100 ribu yang ia beli dari sesorang berinisial LC.

BACA JUGA :  Komplotan Gendam Samarinda Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp80 Juta

“NW diduga merupakan salah satu pelaku pencurian, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Saat dilakukan intrograsi pelaku mengakui jika barang haram tersebut ia beli dari seorang yang berinisial LC,” jelas Rengga.

“Kini keduanya diamankan di Polsek Sei Pinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua pelaku, terancam Pasal 114 ayat (1) No Pasal 112 ayat (1)UURI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.