SAMARINDA.apakabar.co- Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus Abdullah alias Dullah karena menjual narkotika jenis sabu.
Pria berusia 58 Tahun itu menjual sabu yang dibelinya dengan cara menghutang kepada rekannya. Belum mendapatkan untung dirinya malah tertangkap oleh pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi.
Penangkapan Dullah berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah mendapat informasi kalau di tepi jalan Kawasan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Berbekal informasi itu, Tim Hyena pun melakukan pemantauan dan observasi Sabtu (11/2/2023) malam akhir pekan tadi sekitar pukul 19.30 WITA.
Disana polisi melihat Dullah berdiri di tepi jalan dan langsung menangkapnya.
“Saat kami geledah ditemukan satu poket sabu-sabu, dengan berat 1,02 gram bruto berbalut tisu, ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh pelaku,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Senin (13/2/2023).
Dari penggeledahan itu, polisi juga turut mengamankan handphone milik pelaku untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku merupakan penjual sabu eceran dan sudah berbisnis barang haram ini sejak tiga bulan terakhir.
“Pengakuan dia sudah tiga bulanan,” ucapnya.
Pelaku juga mengakui mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial ON seharga Rp1.350.000, dibeli dengan cara menghutang. Rencana kalau sabu itu dijual lagi ke seseorang berinisial OF dengan harga Rp1.550.000.
“Pelaku mengambil barang dengan sistem jejak dan rencana mau diantar ke pemesannya, tetapi sebelum diantar kami amankan lebih dahulu,” ucapnya.
“Dia mengaku faktor ekonomi karena pengangguran, makanya mau jualan sabu,” pungkasnya.







