SAMARINDA.apakabar.co– Satuan Reserese Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Samarinda tak henti-hentinya berupaya memberantas penyalahgunaan dan penyebaran Narkotika di Kota Tepian. Hal itu dibuktikan dengan kembali diamankannya 3 orang pria lantaran terbukti membawa anrkotika jenis sabu.
Masing-masing pria tersebut berinisial SM, PE, dan Ip, diketahui ketiganya merupakan warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara yang diamankan pihak Satreskoba Polresta Samarinda pada hari Senin 15 November 2021 lalu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021) mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Purwobinangun, RT 15, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, kerap digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.







