Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba pun bergerak dengan cepat langsung menuju lokasi yang di laporkan pada malam harinya. Setibanya di lokasi, terlihat SM dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Melihat itu, anggota pun lantas langsung bergegas menghampirinya dan langsung melakukan penggeledahan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, anggota Polisi menemukan satu bungkus kotak rokok yang berisikan 4 poket Narkotika jenis sabu dengan berat 3,43 gram bruto. Kepada polisi SM mengaku jika obat terlarang tersebut ia dapatkan dari seorang rekannya yakni PE. Mengetahui itu, Polisi langsung menuju kekediamannya PE di Anggana. Tanpa perlawanan pria berusia 46 tahun itu langsung diamankan.
“Dari PE kami kembali mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 0,39 gram bruto di kantong celananya. Selain itu, kita temukan juga satu kotak yang didalamnya berisi sabu dengan berat 1,07 gram brutto di dalam rumahnya,” ujar Iptu Purwanto.







