HUKRIM

Pengadilan Negeri Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK, Kuasa Hukum Minta Hormati Putusan Hukum

25
×

Pengadilan Negeri Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK, Kuasa Hukum Minta Hormati Putusan Hukum

Sebarkan artikel ini
Andi Asran Siri, Kuasa Hukum Makmur HAPK

SAMARINDA.apakabar.co– Pengadilan Negeri Samarinda mengeluarkan putusan terkait gugatan sengketa perebutan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar.

Kuasa Hukum Makmur HAPK, Asran Siri kepada media menyampaikan jika putusan hukum yang digawangi Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto melalui sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr memberikan amar putusannya. Bahwa, Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

“Semua pihak harus menghormati dan mentaati hasil ini, kami juga mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini,” tegas Asran Siri saat dijumpai awak media di PN Samarinda usai pembacaan putusan gugatan.

BACA JUGA :  Bertemu Makmur HAPK, Andi Harun : Kita Diskusi Perjuangan Partai Hingga Politik-Hukum

Ia melanjutkan, dalam amar putusan PN Samarinda tersebut menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Lebih lanjut, Asran menyenutkan melalui amar putusan tersebut, surat keputusan tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini, dan jangan menabrak putusan ini,” tegasnya kembali.

Pihak Makmur dikatakan Asran akan bersurat kepada pihak-pihak terkait atas putusan PN Samarinda tersebut.

BACA JUGA :  Tomy Pusriadi Bantah Adanya Ancaman PAW Di Tubuh Partai Golkar Dari Paslon 02

“Seperti kepada Kemendagri, Gubernur, dan DPRD Kaltim,” ucapnya.

Terkait, SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, disebutnya Asran dapat gugur dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda.

“Dalam putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah, jadi gugur dengan sendirinya dan kami akan minta SK ini dianulir,” pungkasnya.