apakabar.co- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kebupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial MA (25) dan seorang rekannya di Desa Paya Demem, Kecamatan Pante Bidari ditangkap pihak kepolisian saat menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan anggota legislatif dilakukan polisi setelah mengembangkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Ia mengatakan jika penangkapan itu hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskan Winardy bahwa penangkapan itu berawal saat petugas menggerebek lokasi yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba oleh MA.
Saat penangkapan MA diketahui membuang kotok rokok yang di dalamnya terdapat sabu terbungkus plastik seberat 0,13 gram.
Polisi langsung mengamankan MA dan rekannya untuk segera dilakukan cek urine. Dari hasil cek urine itu keduanya positif narkoba. Namun, setelah dilakukan pendataan, barang bukti yang didapatkan dari MA dan rekannya hanya sedikit.
Karena itu, keduanya tergolong pecandu dan tidak ditahan polisi dan hanya mendapatkan rehabilitasi.
“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.
artikel ini telah terbit di CNN Indonesia dengan judul “Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Polisi saat Nyabu”