HUKRIM

Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Kutim, Diduga Karena Cemburu

17
×

Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Kutim, Diduga Karena Cemburu

Sebarkan artikel ini
Pelaku Saat Diamankan Jajaran Pihak Kepolisian Polsek Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim)

KALTIM.apakabar.co– Pria berinisal GG (25) di Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim) yega melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya hingga meninggal dunia. Aksi kekerasan itu dilakukan oleh GG di kediamannya di Pondok 1 Km 10 RT 002 Desa Juk Ayak, pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, menyebutkan sebelumnya Polsek Muara Wahau mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pondok 1 Km 10 RT 002 Desa Juk Ayak.

“Ini terjadi di rumah pasutri tersebut. Korban meninggal dunia atas nama Maria. Pelakunya tak lain adalah suami korban sendiri,” ungkapnya, Sabtu (10/9/2022).

Iptu I Made Jata memaparkan bahwa kejadian bermula saat tersangka menemukan isi obrolan di aplikasi WhatsApp antara istri dan sepupu tersangka. Dari isi chat sang istri diduga berselingkuh dengan sepupunya, sehingga tersangka terbakar rasa cemburu dan melakukan kekerasan pada istrinya.

BACA JUGA :  Gara-Gara Knalpot, Mahasiswa di Jogyakarta Dibakar Temennya Sendiri

“Pelaku kesal dan cemburu lantaran menemukan isi chat via WhatsApp dengan sepupunya. Akhirnya sang istri dianiaya bagian punggung dengan menggunakan kayu meranti yang kerap digunakan korban untuk alas memotong bawang,” ucap I Made Jata.

Kini akibat perbuatan itu, GG dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.