BeritaHUKRIM

Sita 11 Kendaraan Roda Empat, Uang, Hingga Dokumen, KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno Buntut Kasus Rita Widyasari

41
×

Sita 11 Kendaraan Roda Empat, Uang, Hingga Dokumen, KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno Buntut Kasus Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno/doc)

APAKABAR.CO — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dari ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selasa (5/2/2025).

Penggeledah rumah dari Japto merupakan buntut dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Hal itu pun dibenarkan langsung oleh juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika.

“Iya, benar ada penggeledahan terkait kasus RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS,” Ungkapnya melalui siaran pers.

Dari hasi penggeledahan di rumah ketua ormas terbesar di Indonesia itu, KPK berhasil mengamankan 11 kendaraan roda empat. Selain itu, KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

“Hasil sitaan dari rumah JS, ada 11 mobil, uang, serta beberapa dokumen lainnya,” Ucap Tessa.

Tessa juga menambahkan saat ini pihaknya juga masih berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita, dalam rangka memulihkan aset.

BACA JUGA :  Pemuda 21 Tahun Asal Kota Bontang Terancam 15 Tahun Penjara Karena Setubuhi Pacar Hingga Hamil 3 Bulan

Untuk diketahui. Rita Widyasari awalnya ditetapakan sebagai tersangka pada tahun 2017, yang kemudian diadili dalam kasus gratifikasi pada tahun 2018, hingga majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 600 Juta, subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Namun, upaya hukum Rita kandas usai Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dirinya menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS sebesar US$ 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan 6 Tersangka Hasil OTT di Kalsel