HUKRIM

Tak Bisa Tahan Nafsu Birahi, Pria Paruh Baya di Samboja Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 Tahun

47
×

Tak Bisa Tahan Nafsu Birahi, Pria Paruh Baya di Samboja Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan/Internet

apakabar.co- Pria setengah baya berinisial P (57) warga Kecamatan Samboja, Kebupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang bocah berusia 10 tahun. Dirinya tidak dapat menahan nafsu birahinya yang masih menggebu-gebu dan tak terkendali.

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh P terjadi pada Senin, (10/10/2022) kemarin malam pada pukul 01.00 Wita yang diceritakan oleh si anak kepada ibunya.

Disebutkan oleh Kapolsek Samboja, AKP Yusuf bahwa kronologi kejadian bermula saat P masuk kedalam kamar korban pada dini hari melalui jendela.

“Dia masuk melalui jendela sebelah kiri rumah,” ucapnya, Selasa (11/10/2022).

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, P langsung berbaring disampingnya, lantas P mencium pipi serta memegang dan meraba-raba area pribadi korban. Merasakan ada yang menyentuh, korban terbangun namun tidak dapat melakukan perlawanan.

BACA JUGA :  Lama Menjadi Target Operasi, Keempat Pria Pengedar Sabu Di Balikpapan Dibekuk Kepolisian

“Sempat akan berteriak tetapi mulutnya langsung dibekap pelaku. Setelah selesai melakukan tindakan pelecehan, pelaku P langsung pergi melalui jendela kamar,” sebutnya.

Kejadian yang dialami korban langsung ia ceritakan kepada sang ibu. Mendengar pengakuan si anak, lantas membuat si ibu memberitahu suaminya dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Samboja. Apalagi diketahui tiga bulan yang lalu pelaku juga sempat melakukan tindakan serupa.

Cukup mudah untuk mengamankan pelaku, terlebih pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku dan langsung membawa P untuk diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

“P bersama barang bukti langsung kami bawa. Dia dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atasĀ  UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Enggan Dipeluk, Suami Di Samarinda Aniaya Istri