Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Tiga Bangunan Semi Permanen Ditertibkan Satpol PP di Wilayah Jembatan Achmad Amins, Dapati Sejumlah Minuman Beralkohol

592
×

Tiga Bangunan Semi Permanen Ditertibkan Satpol PP di Wilayah Jembatan Achmad Amins, Dapati Sejumlah Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Personel Satpol PP Samarinda Menyambangi Bangunan Semi Permanen di Kawasan Jembatan Achamd Amins, Jumat (12/11/2021) Malam.

SAMARINDA.apakabar.co– Tiga bangunan semi permanen di wilayah Jalan Kapten Sujono arah Jembatan Achmad Amins disambangi oleh oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Jumat (12/11/2021) malam.

Pasalnya , selain pernah dilakukan penertiban yang sama, bangunan semi permanen tersebut didapati juga sejumlah minuman beralkohol berbagai merk. Penertiban tersebut berdasarkan laporan dari warga melalui lurah dan camat setempat.

Herry Herdany, selaku Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 34 tahun 2004 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) dalam wilayah Kota Samarinda, Perda nomor 10 tahun 2016 tentang retebusi perijinan tertentu dalam wilayah Kota Samarinda dan Perda nomor 6 tahun tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan peredaran minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.

Satpol PP Mengecek Dokumen Izin Salah Satu THM di Samarinda, Jumat (12/11/2021) Malam.

“Sebelumnya telah diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda, pada bulan Oktober lalu dan telah kami segel, bahkan ada indikasi segel yang telah pasang dilepas, saat dikonfirmasi masalah segel pemilik menyampaikan basah terkena hujan lalu lepas,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).