Ia juga menyebut jika pihaknya telah mengambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya, membawa alat elektronik dan sound agar tidak beroperasi kembali sebagai jaminan dari pemilik usaha, selanjutnya bisa saja kami sidangkan karena ini telah melanggar aturan yang telah ditentukan.
Selain lokasi tersebut, rombongan Satpol PP juga menyambangi Tempat Hiburan Malam (THM) serta Karaoke Dewasa dalam pelaksana yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil, Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Waria. Kesemua perda tersebut mengacu pada Perwali Nomor 14 Tahun 2013 tentang standar operasional prosedur Satpol PP.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP, Surono. Dirinya menegaskan menegaskan bahwa kegiatan ini bagian dari kegiatan rutin dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan sasaran perijinan usaha dan izin berjualan Minuman Keras (Miras).







