“Kami himbau kepada pemilik usaha THM maupun Karaoke Dewasa untuk dapat dan segera mengurus perizinan administrasi yang belum lengkap atau belum diperpanjang, seperti izin berjualan Miras, bila ini semua masih didapati melanggar, maka sikap dan tindakan yang diambil nantinya bisa saja dengan mencabut serta menutup tempat usaha dan kami persidangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tramtibum Ismail menambahkan, pihaknya juga melaksanakan Perwali Nomor 13 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19.
“Tak lupa kami juga selalu menghimbau untuk terus melaksanakan Prokes, yang mana Kota Samarinda masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,” pungkasnya.







