Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Tim Penyidik KPK Lanjutkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Bupati AGM, Ketua DPC Demokrat Samarinda Victor Juan Turut Diperiksa

173
×

Tim Penyidik KPK Lanjutkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Bupati AGM, Ketua DPC Demokrat Samarinda Victor Juan Turut Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati PPU Abdul Gaffur Masud sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh penyidik KPK

SAMARINDA.apakabar.co– Penyidikan kasus korupsi Bupati eks Panajam Paser Utara (PPU) terus dilanjutkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Gaffur Masud (AGM).

Sebanyak 10 orang saksi diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim, Selasa (19/4/2022). Dalam pemeriksaan tersebut terdapat nama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Samarinda, Victor Juan.

“Hari ini (19/4/2022) pemeriksaan saksi TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  tahun 2021-2022. Untuk tersangka AGM pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan,” beber Ali FIkri Plt Juru Bicara KPK melalui siaran tertulisnya.

Tim penyidik KPK juga diketahui melakukan pemeriksaan pada 9 saksi lainnya yang terdiri dari rekanan swasta, pejabat Pemkab PPU dan ajudan pribadi tersangka AGM.

Berikut 10 Orang Saksi Yang Diperiksa Tim Penyidik KPK :

1. MUHTAR. MSi Kasatpol PP Kab. PPU

2. JUSTAN Wiraswasta

3. ALI ROSIKIN Staff DPMPTSP Kab. PPU

4. AGUNG ROSYIDI Wiraswasta

5. M. YORA Karyawan PT. Prima Surya Silica

6. UDIN Karyawan yang bekerja di rumah ABDUL GAFUR MASUD

7. VIKTOR JUAN Ketua DPC Partai Demokrat Kota Samarinda

8. HABIB SALIM AL JUFRI Wiraswasta

9. BAMBANG SUSILO Wiraswasta

10. MIA Plt. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas  PUPR Kab. PPU

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Penanam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim tahun 2021-2022.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.