JAKARTA – Mantan anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi melaporkan kasus penjarahan rumahnya di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9/2025) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah (dilaporkan),” Ungkapnya. Selasa (2/9/2025).
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum Sahroni. Namun, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Laporan di Polres, tapi penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Jonggi.
Ia menambahkan, sebelum adanya laporan resmi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara sudah lebih dulu melakukan penyelidikan. Polisi bahkan telah memeriksa lima orang terkait kasus tersebut. Namun, Jonggi enggan membeberkan identitas para saksi yang diperiksa.
Kronologi Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni
Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sore, ketika sekelompok orang tak dikenal mendatangi rumah Sahroni. Mereka merusak bangunan rumah, kendaraan, serta mengambil sejumlah barang berharga.
Akibat kejadian itu, kaca rumah pecah, furnitur hancur, sementara mobil milik Sahroni mengalami kerusakan parah dengan kaca pecah, bodi penyok, hingga bagian depan hampir hancur.
Sahroni Jadi Sorotan Publik
Nama Ahmad Sahroni belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Ia menuai kontroversi setelah menanggapi desakan masyarakat terkait pembubaran DPR RI.
Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sumatera Utara pada Jumat (22/8/2025), Sahroni menyebut wacana pembubaran DPR sebagai tindakan keliru dan bodoh. Pernyataan itu memicu reaksi keras dan turut menyeret namanya dalam pusaran sorotan publik. (*)




