SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mengupayakan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat, khususnya di sektor parkir. Pasalnya dari sektor tersebut baru mencapai 37 persen dari total pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, penerimaan retribusi dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp 847 juta sejak tanggal 30 November 2021 dan tersebut sudah termasuk dari penerapan pilot project e-Parking di 10 titik wilayah sejak 3 Mei 2021 lalu.
Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan retribusi parkir, terutama dalam penggunaan dan penerapan e-Parking. Seperti yang disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Hari Prabowo. Ia mengatakan bahwa dalam penerapannya juru parkir di lapangan yang masih menerapkan sistem setoran atas hasil parkir. Pasalnya pihaknya juga belum dapat memformulasikan secara jelas sistem pengupahan dan gaji dari setiap tapping yang dilakukan oleh para jukir.
“Kita harus merubah mindset jukir kita yang masih terbiasa dengan konsep setoran, sebenarnya seberapa banyak tapping yang dilakukan oleh jukir itu menjadi potensi, namun itu belum dilaksanakan karena kami juga belum bisa mengatur secara jelas berapa yang mereka (jukir) dapatkan dari setiap kali transaksi tapping dilakukan,” ucapnya, Kamis (16/12/2021).
Ia menilai jika masyarakat sangat berperan penting, terutama sebagai pengguna jasa dalam penerapan sistem e-Parking juga menentukan efektivitas program tersebut. Karena sebagian besar masyarakat juga belum begitu akrab dengan aplikasi transaksi digital atau e-Money yang membuat penerapan e-Parking yang diluncurkan sejak bulan Mei 2021 itu cukup terhambat.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, jadi semua pengguna jasa dapat bertransaksi dengan e-Money dan para jukir tidak akan menolak karena sudah kita bekali dengan QRIS itu,” pungkasnya.







