Bentuk Pelanggaran Perda, Pemkot Samarinda Musnahkan 1.115 Botol Miras

oleh
oleh
Wali Kota Samarinda, Andi Harun Bersama Jajaran Pemkot Samarinda Beserta Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Memusnahkan Miras, Selasa (8/6/2021)

SAMARINDA.apakabar.coPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan 1115 botol minuman keras (miras) di Halaman Parkir Balai Kota, Selasa (8/6/2021) pagi.

Dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun, pemusnahan tersebut merupakan barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Dalam sambutanya Andi Harun menyebut jika razia miras yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda merupakan upaya meminimalisir tindak kriminal sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.

“Hal ini, sekaligus sebagai upaya penegakaan Perda Kota Samarinda, disamping mendukung salah satu misi Kota Samarinda yakni mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, harmoni dan lestari,” ucapnya pada media usai melakukan pemusnahan.

BACA JUGA :  Lahan di Sambutan Jadi Opsi Pemindahan TPA Bukit Pinang, Pemkot Siapkan Rencana Jangka Pendek dan Panjang

Selain itu Kepolisian Resor Kota Samarinda telah membenarkan bahwa miras merupakan salah satu sumber pemicu tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat. Pemusnahan miras tersebut juga bentuk tanggung jawab Wali Kota kepada seluruh masyarakat Samarinda.

“Semoga kita semua tetap berkomitmen kuat untuk bersama-sama menekan peredaran miras illegal ini,” sebutnya.

“Walikota berwenang mencabut izin peredaran minuman beralkohol yang telah diberikan kepada pihak tertentu atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diizinkan untuk diedarkan karena pertimbangan kepentingan umum,” tambahnya.

Pelaksanaan operasi penertiban ini juga didasari Surat Perintah Walikota Nomor 730/0259/100.18 yang dikeluarkan 9 Maret 2021 hingga 31 Juli 2021 yang berdasarkan Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda No.1/Pid. C/ 2021/ PN. Smr. Tanggal 8 April 2021 AN. Cong.

BACA JUGA :  Andi Harun Lantik Dua Pejabatan Baru di Lingkungan Pemkot Samarinda

“Operasi yustisi pelaksanaan Perda ini akan selalu kita lanjutkan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Samarinda,” pungkasnya.