Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar TerkiniPemkot Samarinda

Bentuk Pelanggaran Perda, Pemkot Samarinda Musnahkan 1.115 Botol Miras

294
×

Bentuk Pelanggaran Perda, Pemkot Samarinda Musnahkan 1.115 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun Bersama Jajaran Pemkot Samarinda Beserta Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Memusnahkan Miras, Selasa (8/6/2021)
Example 72090

SAMARINDA.apakabar.coPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan 1115 botol minuman keras (miras) di Halaman Parkir Balai Kota, Selasa (8/6/2021) pagi.

Dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun, pemusnahan tersebut merupakan barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Banner 300x600

Dalam sambutanya Andi Harun menyebut jika razia miras yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda merupakan upaya meminimalisir tindak kriminal sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.

“Hal ini, sekaligus sebagai upaya penegakaan Perda Kota Samarinda, disamping mendukung salah satu misi Kota Samarinda yakni mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, harmoni dan lestari,” ucapnya pada media usai melakukan pemusnahan.

Selain itu Kepolisian Resor Kota Samarinda telah membenarkan bahwa miras merupakan salah satu sumber pemicu tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat. Pemusnahan miras tersebut juga bentuk tanggung jawab Wali Kota kepada seluruh masyarakat Samarinda.

“Semoga kita semua tetap berkomitmen kuat untuk bersama-sama menekan peredaran miras illegal ini,” sebutnya.

“Walikota berwenang mencabut izin peredaran minuman beralkohol yang telah diberikan kepada pihak tertentu atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diizinkan untuk diedarkan karena pertimbangan kepentingan umum,” tambahnya.

Pelaksanaan operasi penertiban ini juga didasari Surat Perintah Walikota Nomor 730/0259/100.18 yang dikeluarkan 9 Maret 2021 hingga 31 Juli 2021 yang berdasarkan Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda No.1/Pid. C/ 2021/ PN. Smr. Tanggal 8 April 2021 AN. Cong.

“Operasi yustisi pelaksanaan Perda ini akan selalu kita lanjutkan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Samarinda,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090