SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah cepat dalam pengamanan aset. Hal tetsebut diungkapkan Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda saat melakukan kunjungan di dua titik aset Pemkot, yakni eks Lokalisasi Bayur dan bangunan Plaza 21, Kamis (20/5/2021).
Kepada media disela-sela kunjungan Andi Harun mengatakan bahwa Pemkot Samarinda berupaya agar aset yang dimiliki dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Per hari ini tanah eks lokalisasi bayur dengan jumlah luasan 9 hektar diambil alih Pemkot Samarinda, kita juga telah memasang dua papan pemberitahuan jika tanah tersebut adalah tanah pemkot,” ucapnya pda media.
Kemudian, AH sapaan akran Wali Kota Samarinda tersebut mengatakan tak hanya Bayur, namun lokasi bangunan di Plaza 21 juga akan diamankan sebagai potensial.
AH menjelaskan jika menurut keterangan kerjasama antara Pemkot dan pihak ketiga yaitu PT Maudita Primantara dilakukan pada tahun 1992 untuk tenor perjanjian selama 30 tahun dan akan berakhirbpada tahun 2022. Perencanaan awal bangunan tersebut rencananya dibangun 7 lantai, tapi fakta nya hanya 4 lantai karena posisi tiang pancang pondasi tidak layak secara teknis untuk dibangun 7 lantai.
“Kita patut menduga selama perjanjian berlangsung ada pihak yang diduga melakukan wanprestasi dalam hal perjanjian kerjasama selama ini, sehingga kami akan memanggil pihak Pemkot dan PT Maudita untuk meminta secara sukarela mengakhiri perjanjian,” sebutnya.
“Apabila pihak ketiga tersebut tidak bersedia, maka demi untuk melindungi kepentingan hukum pemerintah dan seluruh warga Samarinda maka kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan mengakhiri perjanjian di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, karena itu adalah sarana hukum yang dapat kami tempuh,” sambungnya.
Selanjutnya, AH menyebut jika dalam perjanjian dan dokumen resmi, area basement pengelolanya adalah Pemkot, ternyata saat ini area tersebut dipakai oleh BNI. Saat dikonfirmasi, pihak BNI mengaku jika membayar 3 juta perbulan kepada pihak tertentu.
Hal tersebut menurut AH salah sasaran, karena kalau dilihat dari kewenangan dan pengelolaan maka pembayaran yang dilakukan BNI mestinya kepada Pemkot Samarinda karena wewenang pengelolaan adalah Pemkot dan tentu akan masuk di PAD Samarinda.
“Saya meminta besok untuk pihak BNI berkoordinasi dengan Asisten III dan pihak-pihak terkait,” ucapnya.
AH menegaskan jika Plaza 21 merupakan bangunan bersejarah dan juga merupkan kawasan elite yang harus di jaga bersama. Bangunan tersebut bukan hanya kebanggaan Pemkot tapi kebanggaan seluruh warga Kota Samarinda. Disatu sisi yang lain kepentingan pemerintah untuk mengamankan aset.
“Banyak potensi aset baik bangunan yabg bergerak maupun yang tidak yang sangat berpotensi untuk menjadi peningkatan PAD salah satunya adalah Plasa 21, secara ekonomis sangat seksi banyak pihak ketiga yang tertarik termasuk pihak hotel,” pungkasnya.