SAMARINDA.apakabar.co- Menjelang perayaan pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk disejumlah warung di Kota Tepian.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Samarinda, Ismail mengatakan bahwa pihaknya mengamankan ratusan botol miras ilegal tersebut dalam upaya mengurangi angka kriminalitas menjelang tahun baru.
“Supaya bisa mengurangi angka kriminalitas, kami akan terus melakukan razia hingga malam pergantian tahun,” ucapnya, Senin (26/12/2022) saat ditemui diruang kerjanya.
Sebanyak 217 botol miras ilegal yang diamankan Satpol PP tersebut dikatakan oleh Ismail merupakan salah satu upaya cipta kondisi. Yang mana itu tak lepas dari keinginan pemkot agar malam pergantian tahun di Kota Tepian berlangsung dengan kondusif.
Miras ilegal itu merupakan hasil dari razia yang dilakukan dibeberapa toko klontong di wilayah Kota Samarinda. Selain itu, pihak Satpol PP juga membidik kafe serta tempat hiburan malam yang dengan sengaja menjual miras tanpa izin.
“Sebelum malam tahun baru ini kami akan keliling hingga ke tempat-tempat hiburan malam,” lanjutnya menegaskan.
Terkait sanksi bagi para penjual miras tak berizin tersebut, Ismail mengatakan pihaknya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Samarinda.







