SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda. Kerjasama tersebut dilakukan dengan kesepakatan pendandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan kedua belah pihak, Selasa (7/9/2021) di ruang rapat utama Kantor Balaikota Samarinda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan negara dasar Good governance telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang tersebut juga yang menjadi dasar oleh setiap lembaga/instansi baik dari pusat sampai ke tingkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Adapun good governance yang dimaksud tertuang dalam bentuk asas-asas yaitu kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektivitas,” ucapnya.

Dijelaskan Andi Harun bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejari Samarinda tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemkot Samarinda dalam meningkatkan performa dan kualitas dalam menjalankan roda Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi yang bertujuan memberi bantuan atau layanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan Pemkot Samarinda atas permasalahan dibidang perdata serta tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepahaman itu juga sebagai bentuk pelaksanaan pemberian pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, pengamanan Kota Samarinda dengan memanfaatkan akses digital milik Pemkot Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda serta penerapan aplikasi SERAP (Sistem Assistensi Penyerapan Anggaran) oleh Pemerintah Kota Samarinda maupun Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini akan memudahkan kedua belah pihak dalam memberi dan menerima bantuan serta pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” sebutnya.
Orang nomor satu di Pemkot Samarindatersebut juga kembali menerangkan jika pihak Kejaksaan Negeri Samarinda bisa mewakili, membela, memfasilitasi maupun memediasi kepentingan hukum Pemerintah Kota Samarinda dam dapat juga bertindak sebagai penggugat maupun tergugat, baik ligitasi maupun non ligitas.
“Saya minta semua Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar dapat mengimplementasikan semua isi dari nota kesepakatan ini dengan seoptimal mungkin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.