Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar Terkini

Dalami Kasus Dana Hibah DBON Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor

64
×

Dalami Kasus Dana Hibah DBON Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor

Sebarkan artikel ini
(Foto: Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor usai diperiksa oleh tim penyidik Kejati Kaltim/doc)
(Foto: Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor usai diperiksa oleh tim penyidik Kejati Kaltim/doc)

SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar, Senin (22/9/2025).

Usai diperiksa, Isran mengaku hanya menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan DBON Kaltim, sementara soal teknis penyaluran dana hibah dirinya tidak mengetahui secara detail.

“Benar, saya yang menandatangani SK itu. Tapi saya tidak tahu menahu soal teknis aliran dana hibah,” ujar Isran.

Isran menegaskan penerbitan SK DBON saat itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa tugasnya sebatas administratif, sementara pelaksanaan teknis berada pada pejabat di bawahnya.

Terkait dugaan pembagian dana hibah kepada delapan lembaga olahraga, Isran kembali menyatakan tidak memiliki informasi. “Itu saya tidak tahu. Prosesnya terjadi menjelang akhir masa jabatan saya di tahun 2023,” jelasnya.

Mantan gubernur tersebut juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan dua pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka. “Soal peran mereka, saya juga tidak tahu,” tegasnya.

Meski demikian, Isran menyatakan siap memberikan keterangan tambahan jika diminta oleh penyidik. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas status hukum dua tersangka dalam kasus ini. “Namanya musibah, semua pasti prihatin. Mudah-mudahan mereka diberi kelancaran. Tapi soal penetapan tersangka, itu ranah kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).

Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Kaltim masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)