SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sejumlah konter BRILink di wilayah Sangatta dan Bengalon.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HH (31), H (25), dan KN (17). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial S (29), masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Rianto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan senjata tajam (sajam) berupa parang. Mereka terlebih dahulu memantau lokasi BRILink yang akan menjadi sasaran, lalu masuk dengan cara mendobrak pintu.
“Pelaku tidak segan mengancam korban dengan parang. Bahkan ada yang mendekap pegawai BRILink saat melancarkan aksinya,” ujar Fauzan dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).
Fauzan memaparkan, aksi curas pertama terjadi pada 5 September 2025 di BRILink Lumintu, Gang Masjid. Dua pelaku, HH dan KN, masuk ke dalam konter, kemudian mengancam pegawai dengan parang. KN bertugas memasukkan uang ke dalam tas, sementara H berjaga di luar memantau situasi.
Sebelumnya, pada 29 Agustus 2025, pelaku S beraksi di BRILink Gang Rambutan bersama HH. Modusnya sama, S menodongkan parang kepada pegawai lalu mengambil uang tunai, sementara HH mengawasi kondisi sekitar.
Aksi lain dilakukan pada 3 Agustus 2025 di BRILink Bengalon. Kali ini S dan KN menabrak pintu konter, lalu menodongkan parang ke arah karyawan. KN kembali berperan mengambil uang hasil kejahatan.
“Ketiga pelaku berhasil kami amankan pada 19 September 2025 sekitar pukul 00.50 Wita di sebuah rumah kos di Gang Syahroni IV, RT 07, Kecamatan Sangatta Utara,” jelas Fauzan.
Dari tiga lokasi kejadian, kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, masing-masing:
- Rp16 juta di BRILink Lumintu, Gang Masjid;
- Rp62,21 juta di BRILink Gang Rambutan;
- Rp11 juta di BRILink Bengalon.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) junto Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)




