SAMARINDA.apakabar.co– Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda dipastikan naik pata tahun 2022. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah merekomendasikan penetapan UMP kepada Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda.
UMK tersebut sebesar Rp 3.137.576 yang sebelumnya sebesar sebelumnya Rp 3.112.156. Kenaikan itu meningkat 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420.
“Depeko sepakat sesuai peraturan yang berlaku. Angkanya tidak akan berubah,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro kepada awak media, Senin, (29/11/2021).
Selain mematuhi penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hasil rekomendasi juga telah ditandatangani Wali Kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kaltim, melalui Disnaker dan Transmigrasi Kaltim.







