Dirinya juga menambahkan jika terdapat ada pengusaha atau perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan besaran UMK Samarinda 2022, pihaknya dapat melakukan penindakan melalui tim pengawas di bawah Disnakertrans Kaltim.
“Kita berkoordinasi dengan bagian pengawasan di disnaker provinsi. Lapor ke kami pun juga bisa. Namun kami tetap koordinasi dengan bagian pengawas, karena kami melakukan pembinaan,” sebutnya.
Selama tahun 2021 disebutkannya tidak ada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti kebijakan UMK Samarinda. Pasalnya, pada Pasal 88 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah menyebutkan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta.
Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa hal itu dapat ditindaklanjuti oleh pengawas Disnakertrans Kaltim nantinya.
“Mengikuti sanksinya. Itu bagian pengawas dan pasti ada tahapannya, mulai dari nota pemeriksaan dan seterusnya,” pungkasnya.







