SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan aset milik pemkot yang berlokasi di Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Dugaan penyerobotan lahan tersebut terungkap saat Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta jajaran Pemkot melakukan tinjuan lapangan terkait monitoring pelaksanaan pengengerjaan proyek banjir yang salah satu titiknya berada di Bengkuring.
Pasalnya saat melakukan tinjuan lokasi, Andi Harun menemukan fakta lapangan jika papan penanda tanah milik Pemkot Samarinda di kawasan Gang H. Duri diduga hilang dicabut oleh oknum dan untuk diperjualbelikan dengan dokumen diduplikasi.
Lantas, respon cepat Andi Harun mempertanyakan kepada Camat Samarinda Utara dan Lurah Sempaja Timur dan warga masyarakat yang mengaku memiliki surat-surat resmi kepemilikan tanah.
“Siapa yang mengelurkan dokumennya, kenapa bisa surat-suratnya double,” ucapnya disela-sela tinjauan lokasi, Selasa (26/10/2021).
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu dengan tegas mengatakan kepada media bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah yang ia temukan pasa saat itu dan menyerahkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Andi Harun menilai jika hal tersebut merupakan permasalahan yang serius dan akan dikembangkan pihaknya hingga ke jalur hukum. Dirinya juga mengatakan jika dalam waktu dekat, lanjut Andi Harun, dirinya akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
“Kami akan mencari tau pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, mudah mudahan ketemu,” sebutnya.
Dijelaskan AH sapaan akrabnya, jika laporan Pemkot Samarinda nantinya meningkat menjadi kasus perkara, maka kemungkinan pihak terduga tentu akan mendapatkan sanksi pasal berlapis.
“Jangankan menjual, masuk tanpa izin saja itu masuk tindak pidana. Apalagi memperjualbelikan. Jadi kemungkinan, kalau meningkat jadi kasus perkara, maka bisa jadi pasalnya berlapis. Penyerobotan dan penggunaan,” jelasnya.
Dari laporan itu, AH menyebut jika seutuhnya akan menjadi wewenang pihak penyidik untuk mempelajari temuannya tersebut. Sementara, Pemkot Samarinda disebutnya akan kembali melakukan memvalidasi dokumen-dokumen terkait.
“Kami ada SPPT lengkap. Tapi masih simpang siur. Mereka juga katanya ada surat, itu mau kami periksa terbitnya tahun beberapa. Apakah ada terindikasi oknum-oknum aparat di kelurahan atau kecamatan, atau malah melibatkan pihak lain,” pungksanya.







