APAKABAR.CO-SAMARINDA. Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi yang diduga penyebab banjir bandang di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Jumat 15 Januari 2021.
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga bahwa penyebab banjir bandang tersebut terjadi karena adanya bangunan pergudangn di lokasi tersebut. Pasalnya, musibah bnjir bandang tersebut pertama kali terjadi di perumahan bukit pinang dan menyebabkan kerugian yang cukup besar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi pergudangan tersebut.
“Kami sudah melihat di pergudangan dengan segala aspeknya dan dampaknya, tentu kami akan memanggil kembali instansi-instansi terkait, tadi sudah jelas ternyata segmennya belum ada yang di izinkan namun sudah dapat IMB dan tentu kita harus konprehensif dulu melihat segala macamnya, setelah itu selanjutnya beru kami bisa melahirkan satu rekomendasi dan tindak lanjutnya seperti apa,” ucapnya, Jumat (15/01/2021).
Selanjutnya ia menjelaskan jika sebelum izin prinsip itu ada, aktivitas pergudangan tersebut akan dihentikan sementara.
“Sebenernya secara garis besar kalau kita melihat kondisi pertama kali wilayah tersebut adalah daerah pemukiman dilihat dari peta topografinya daerah yang terdampak adalah sedikit menurun jadi begitu turun hujan maka akan rawan banjir,” jelasnya.
Yang menjadi masalah menurut politikus PDIP tersebut adalah kenapa yang di atas yang lebih tinggi dibangun, pembuatan amdal merupakan kebijakan dari pemerintah. Seharusnya dapat dilihat dampak air yang turun tentu kan membanjiri wilayah pemukiman warga.
“Yang kita lihat dilapangan kondisinya seperti itu, bahwa pemukinan itu tempatnya lebih rendah sementara di wilayah atas adalah aktifitas pergudangan. Namun tidak juga semua debit air berasal dari sana, karena kiri kanan tidak memiliki fungsi yang signifikan hingga luapan air berdampak pada daerah dataran,” katanya.
Atas musibah tersebut dewan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan pembukaan aktifitas baru, karena dewan sendiri belum melihat izin prinsipnya. Terkait kewenangan akan diserahkan ke Camat dan Satpol PP untuk diperiksa izinnya. Jika memang semua izin prinsipnya lengkap maka dipersilahkan untuk dilanjutkan.