SAMARINDA.apakabar.co– Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Samarinda memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei dengan menggelar aksi di simpang empat Mall Lembuswana, Sabtu (1/5/2021).
Hari buruh yang lebih dikenal dengan sebutan Mey Day tersebut merupakan sebuah refleksi perjuangan kaum buruh dalam persatuan dan kebersamaan mencapai keberhasilan hak-haknya. Karena persoalan buruh hingga saat ini masih menjadi permasalahan dasar negara.
Humas Aksi Iksan, mengatakan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada dalam perjuangan hak-hak buruh.
“Aksi hari ini adalah aksi peringatan Hari Buruh Internasional, kami dari Aliansi BEM se-Samarinda mendukung perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya,” ucapnya disela-sela aksi demontrasi.
Selenjutnya ia menjelaskan bahwa salah satu tuntutan dari Aliansi BEM se- Samarinda adalah bagaimana pemerintah menjamin hak-hak buruh kontrak, karena kebijakan diundang-undang cipta kerja adalah pengupahan yang tidak berpihak terhadap pekerja.
Tak hanya itu, masalah pengangguran juga menjadi poin penting yang disampaikan saat aksi. Sejak mewabahnya pandemi Covid-19 terdapat 2,56 juta penduduk menjadi pengangguran. Lalu, dengqn disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja semakin menambah bencana bagi tenaga kerja/buruh di Indonesia.
“Penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun juga menyebabkan hilangnya bentuk perlindungan untuk pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh,” sebutnya.
Hal tersebut tentu sangat berpengaruh, karena pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, UU Omnibus Law Cipta Kerja justru semakin merugikan pekerja.
Momentum Hari Buruh Internasional tersebut juga menjadi momentuk gerakan mahasiswa untuk tetap kokok berdiri di garis terdepan memperjuangakan hak buruh.
“Momentum hari buruh ini akan kami jadikan sebagai kebangkitan kembali gerakan mahasiswa di Kaltim,” pungkasnya.
Tuntutuan Aliansi BEM Se-Samarinda :
- Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Stop Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak
- Menjamin Tunjangan Hari Raya untuk buruh, 7 hari sebelum hari raya
- Menjamin kesejahteraan hak-hak buruh kontrak, alih daya, dan outsourcing
- Mendorong adanya transparansi dan pelibatan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan publik