Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Diserahkan Ke Internal Kampus, Presiden BEM KM Unmul Batal Dimintai Keterangan Oleh Polresta Samarinda

174
×

Diserahkan Ke Internal Kampus, Presiden BEM KM Unmul Batal Dimintai Keterangan Oleh Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo (baju putih) Bersama Penasehat Hukum Presiden BEM KM Unmul, Robert Wilson Berlyando (baju biru) Saat Berikan Keterangan Pers Pada Awak Media, Jumat (12/11/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Pemanggilan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Mulawarman (Unmul) untuk diminta klarifikasi oleh Polresta Samarinda terkait penyebutan patung istana kepada Wakil Presiden Indonesia pada 2 November 2021 lalu akhirnya dibatalkan.

Pihak Polresta Samarinda secara resmi mengumumkan pembatalan permintaan klarifikasi oleh Abdul Rachim selaku Ketua BEM KM Unmul, Jumat (12/11/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Abdul Rachim Robert Wilson Berlyando dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum Unmul yang sejak tanggal 9 November 2021 lalu diminta untuk mendampingi Rachim.

“Dalam hal ini tidak ada pemanggilan, tapi sifatnya permintaan keterangan. Jadi, sebenarnya pihak kepolisian tidak mempermasalahan dan tidak ada pemeriksaan. Kemarin hanya ada pro dan kontra terhadap perkembangan yang ada,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Selanjutnya atas permasalahan ini, pihak kepolisian menyerahkan kepada internal Universitas. Sehingga Rachim tidak ada dilakukan pemanggilan. Namun sebatas permintaan informasi.

“Setelah kami pelajari bersama tim, tidak ada berita yang pemanggilan paksa dari kepolisian untuk pemeriksaan. Kemarin sifatnya hanya upaya permintaan informasi saja. Dari perkembangan yang ada, itu diserahkan kembali ke internal kampus, rektorat,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan bahwa sejak diminta mendampingi Rachim, pihaknya langsung membangun komunikasi dengan kepolisian. Robert menyebut, dalam hal ini pihak kepolisian sangat merespons yang baik. Hingga akhirnya tidak ada pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dan informasi itu juga dibatalkan.

“Kalau kami diminta informasi, siap saja. Apapun itu, ke depan kan berjalan terus. Teman-teman tetap dengan perjuangannya. Apapun yang terjadi, kami siap saja. Bukan berarti dengan kepolisian ini seolah-olah seperti lawan. Kami adalah mitra,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo menambahkan bahwa pihaknya memang ada mengirimkan undangan untuk permintaan keterangan. Hal itu dilakukan karena kepolisian ingin mengetahui maksud dan tujuan dari unggahan tersebut.

Pasalnya, unggahan itu sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di unggahan itu, ada komentar positif dan negatif. Dari situ, pihaknya ingin meluruskan bersama-sama dengan BEM KM Unmul.

“Maka kami ingin mengundang untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan. Kalau memang maksudnya adalah kritik, kami tidak ada masalah. Kritik boleh tapi yang membangun. Intinya pihak kepolisian tidak ada melakukan pemanggilan. Kami bersifat preventif,” tegasnya.

Ia pun juga menyebutkan jila pihaknya sudah diberikan salinan press release dari pihak Unmul oleh penasehat hukum. Berdasarkan press release itu, kepolisian tak lagi mempermasalahkan karena sudah ada itikad baik dari kampus dan mengembalikannya ke internal kampus.

“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada upaya paksa dari kami karena kami tak mementingkan upaya hukum. Tapi kami melakukan sikap preventif terhadap perhatian publik karena unggahan tersebut,” pungkasnya.