Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Dua Pelaku Penganiayaan Guru Pesantren, Akan Jalani Peradilan Anak Di Pengadilan Samarinda

238
×

Dua Pelaku Penganiayaan Guru Pesantren, Akan Jalani Peradilan Anak Di Pengadilan Samarinda

Sebarkan artikel ini
Proses Rekontruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Guru Pesantren Di Samarinda

SAMARINDA.apakabar.co– Berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dua pelaku yakni AA (15) dan HR (15) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk segera dipersidangkan. Dengan menggunakan sistem peradilan anak, pihak kepolisian hanya diberi waktu 7 hari dan perpanjangan 8 hari.

“Mengingat ini menggunakan sistem peradilan anak, kita hanya diberikan waktu 7 hari dan perpanjangan 8 hari. Ini sudah memasuki perpanjangan, dan mungkin Jumat (besok) sudah bisa tahap 1,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, Kamis (3/3/2022).

Teguh menjelaskan jika dalam kasus yang telah menewaskan guru pesantren Madina Darul Assadah, Samarinda tersebut Balai Pemasyarakatan (Bapas) terus melakukan pendampingannya.

“Rekomendasi dari Bapas itu, karena ini menyangkut masalah anak-anak maka diupayakan untuk memberikan keputusan hukuman yang terbaik, yaitu dengan pembinaan kembali kepada pihak Bapas,” sebutnya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Samarinda Yunita Syarifah Rahmawati saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. 

“Jadi kami dari Bapas akan mendampingi kasus anak ini. Untuk pendampingan dari awal yakni dengan metode penelitian pemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar rekomendasi yang akan disampaikan saat peradilan anak,” jelasnya.

Yunita juga menerangkan jika dari hasil litmas nantinyq akan keluar keputusan rekomendasi yang diharapkan menjadi hasil terbaik bagi putusan hukum kedua pelaku. 

“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku memang tidak bisa untuk diversi sehingga kemudian arahnya ke sidang pengadilan. Untuk hasilnya liat saja nanti, litmas kami akan dibuka saat persidangan,” pungkasnya.