apakabar.co- Unit Opsnal Polsek Muara Wahau berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika pada, Selasa (1/2/2023) kemarin.
Pelaku bernama Asep berusia 28 tahun yang bermukim di Perumahan Karyawan Afdeling 3 LJ 1 PT Swakarsa Sinar Sentosa, Desa Muara Wahau.
Asep tak menyadari jika pihak polisi tengah memburu dirinya karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha bersama personel memburu pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan., ternyata dibelakang rumah yang dicurigai milik pelaku ditemui seorang laki-laki yang membawa tas selempang ditangan kirinya dengan gerak gerik mencurigakan,” ucapnya, Rabu (15/2/2023).
Asep langsung diperiksa dan penggeledahan isi tas selempang yang dikenakan pelaku. Ternyata kecurigaan itu benar adanya.
“Petugas berhasil membongkar tas berisikan bungkus rokok yang didalamnya terdapat poket sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta plastik pembungkus,” ucapnya.
Asep tak mengelak jika barang bukti itu merupakan miliknya dan kemudian menyerahkan diri kepada petugas untuk kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Wahau beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.







