SAMARINDA.apakabar.co- Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Gotong Royong, Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (07/01/2023).
Kedua pelaku diketahui berinisial AT(27) dan BF(43) diringkus berdasarkan informasi dari warga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran.
Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sekitar pukul 22.00 WITA.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1509 gram serta sebuah handphone merek Samsung A7 ” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” singkatnya mengakhiri.