APAKABAR.CO-SAMARINDA. Kembali melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa kota di Kalimantan Timur (Kaltim) memaksa pemerintah di masing-masing kota/daerah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di Kota Samarinda sendiri PPKM baru bisa diterapkan jika empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 terpenuhi meskipun angka penyebaran kasus di Samarinda semakin bertambah. Namun kebijakan untuk menerapan PPKM itu sendiri masih belum dapat dilakukan.
“PPKM itukan ada parameternya. Salah satunya positif rate, kemudian angka kesembuhan. Kita cuma angka kematian yang diatas nasional, jadi tidak memenuhi syarat melaksanakan PPKM,” terang Plt Dinkes Kota Samarinda, Ismed Kusasih, Rabu (20/01/2021).
Meski begitu, Ismed mengakui jika kasus penyebaran Covid-19 di kota Samarinda mengalami angka kenaikan yang cukup signifikan. Ia berpendapat, seluruh komponen pemerintah dan masyarakat harus tetap waspada dan taat protokol kesehatan.
“Jadi kita tetap harus waspada. Karena di sekitar Samarinda sudah PPKM kan. Balikpapan, kemudian Bontang, Ya kita harus waspadalah,” jelasnya.
Selanjutnya, pasca vaksinasi covid-19 digelar serentak beberap waktu yang lalu, sudah 60 persen tenaga kesehatan dan komponen lain di Samarinda yang telah disuntik vaksin.
“Kemarin waktu daring dengan kemenkes itu kita lumayan lah. Pokoknya udah diatas 60 persen yang di vaksin, nanti kita akan lihat,” jelasnya.
Diketahui, per Selasa (19/1) kemarin kasus positif Covid-19 di Samarinda bertambah 70 kasus. 91 Pasien sembuh dan angka kematian bertambah 2 kasus.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 360/1568/300.07, seluruh pegawai dan masyarakat turut diimbau untuk mendaftarkan diri sebagai penerima vaksin Covid-19 secara online melalui website https://corona.samarindakota.go.id/